Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Sinergi Penguatan Regulasi: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Bengkayang Lakukan Monev Harmonisasi

WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.49.28

Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini berlangsung  di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Selasa (9/12).

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bengkayang, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang efektif, sinkron, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Ruth Sihombing, selaku Ketua Tim, menyampaikan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Tim kemudian memaparkan materi mengenai mekanisme harmonisasi Raperda dan Raperkada, termasuk penjelasan mengenai ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses perumusan dan penyempurnaan regulasi.

Sesi diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan antusiasme perangkat daerah Kabupaten Bengkayang, terutama terkait persyaratan dokumen, standar kerja, serta langkah evaluasi dalam proses harmonisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah, meningkatkan kualitas koordinasi, serta memastikan pelaksanaan harmonisasi berjalan sesuai standar regulasi terbaru.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembentukan regulasi.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan yang terarah, profesional, dan responsif bagi seluruh perangkat daerah. Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun lebih tepat, sinkron, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus diperkuat agar kualitas pembentukan produk hukum daerah semakin meningkat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang memberikan respon positif terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kualitas perumusan regulasi, ketepatan waktu penyampaian Raperda/Raperkada untuk harmonisasi, serta pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin optimal dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.49.29WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.49.29 1WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.49.28 1WhatsApp Image 2025 12 10 at 16.49.01

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com