Pontianak - Kegiatan “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur pada Rabu, 4 Desember 2024. Acara ini merupakan upaya rutin untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya calon pasangan pengantin.
Penyuluhan kali ini dipandu oleh dua narasumber, yaitu Tri Novianti W, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Sebanyak sebelas pasangan calon pengantin turut serta dalam kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Reihan Rizki Pratama yang memberikan gambaran mengenai peran Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan layanan hukum. Reihan menjelaskan definisi dan konsep dasar perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia juga membahas hukum harta perkawinan, meliputi harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pranikah untuk memastikan kepastian hukum dan meminimalkan konflik di kemudian hari.
Selanjutnya, Tri Novianti menyampaikan materi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia juga mengulas aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, termasuk larangan-larangan terkait penggunaan nama dalam dokumen resmi.
Di akhir kegiatan, para narasumber memberikan nasihat kepada para calon pengantin untuk memahami dan menjalankan hak serta kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Mereka juga menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai bagian dari komitmen penyuluh hukum dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.