
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melanjutkan program edukatif “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Kegiatan ini merupakan agenda rutin mingguan yang menyasar para calon pengantin dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait pernikahan dan hak-hak yang menyertainya.
Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh sepuluh pasang calon mempelai. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Subhan Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, dan Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Mengawali sesi, Subhan Ramadhan memperkenalkan peran dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar kepada para peserta, sebelum kemudian menyampaikan materi pertama yang membahas dasar-dasar hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan, serta prosedur dan prosedur dalam pengajuan dispensasi perkawinan di bawah umur ke Pengadilan Agama.
Materi kedua yang disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati yang memaparkan perihal harta perkawinan, meliputi perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama sesuai Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan. Ia juga menyoroti pentingnya Perjanjian Pranikah sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik di masa depan. Sri Ayu menyebutkan bahwa perjanjian pranikah dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masing-masing pihak, serta menjaga keharmonisan rumah tangga.
Menutup kegiatan, kedua nara menyampaikan pesan moral dan hukum kepada calon pengantin untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga guna menciptakan keluarga yang harmonis dan bahagia. Jangan lupa, peserta juga diimbau agar tidak ragu berkonsultasi ke Kanwil Kemenkum Kalbar jika membutuhkan layanan hukum.
Kegiatan “SERASSI” di KUA Pontianak Kota akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pelatihan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka membekali calon pengantin dengan pengetahuan hukum sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Dokumentasi:

