
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkum Kalbar pada tahun 2025. Selasa, (21/4).
Pertemuan diterima oleh Kepala Divisi P3H didampingi tim, yang terdiri dari Ary Widya Anitasari, Dini Nursilawati, Henni Oktora Widiastuti, dan Zahrah Wulansari. Dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya hadir Kepala Bidang Ketahanan Pangan Iin Marlina beserta tiga Analis Ketahanan Pangan.
Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkum Kalbar pada 2025 telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap lima Perda terkait swasembada pangan, salah satunya Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan — yang direkomendasikan untuk dicabut dan diganti dengan Perda baru. Merespons rekomendasi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya telah menyusun kajian pendukung sebagai dasar Naskah Akademik dan merancang draft Peraturan Daerah pengganti.
Dalam koordinasi ini, disepakati bahwa draft yang telah disusun masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan regulasi nasional terkini. Dinas diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya guna menyempurnakan Naskah Akademik dan draft Raperda, sekaligus berkoordinasi dengan DPRD Kubu Raya untuk mengusulkan Raperda dimaksud ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawalan tindak lanjut rekomendasi Anev Perda merupakan bagian penting dari tanggung jawab Kemenkum Kalbar dalam memastikan ekosistem regulasi daerah yang sehat.
"Rekomendasi pencabutan dan penggantian Perda bukan akhir dari tugas kami — justru di situlah peran pendampingan Kemenkum Kalbar semakin dibutuhkan. Kami memastikan bahwa Perda baru yang lahir benar-benar lebih kuat, lebih relevan, dan selaras dengan kebutuhan ketahanan pangan masyarakat Kubu Raya saat ini. Regulasi yang baik di bidang pangan bukan sekadar urusan hukum — ia menyangkut kesejahteraan dan keamanan pangan masyarakat secara langsung," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya bersama Bagian Hukum Setda perlu segera menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik dan menyempurnakan draft Raperda — khususnya dari sisi substansi, sistematika, dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi — agar proses pembentukan Perda baru dapat berjalan efektif dan tepat waktu. (Humas).
Dokumentasi:


