
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia serta Pengucapan Sumpah Notaris Pengganti, yang digelar di Ruang Muladi, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (22/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Barat, Rosemerry Aref, rohaniawan, saksi, serta jajaran pejabat dan undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Angelica Natalie Bataclao Guzman secara resmi diambil sumpah dan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia. Sementara itu, Isti Komala Ismail, dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah pewarganegaraan merupakan momentum penting yang menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda terbatas dan dimulainya komitmen penuh sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sumpah atau janji setia yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan tegas atas pilihan untuk menjadi Warga Negara Indonesia secara penuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pewarganegaraan yang dijalani telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/PWI Tahun 2026.
Kepada Angelica, Kakanwil berpesan agar senantiasa setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik, Jonny menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan jabatan. Ia menyebut bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan.
“Notaris dan notaris pengganti diharapkan dapat bertindak cermat, adil, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan hati nurani dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan kepastian hukum, baik melalui proses pewarganegaraan maupun penguatan layanan kenotariatan di daerah. (Humas).
Dokumentasi:



