Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperwal Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Dorong Regulasi Responsif dan Implementatif

 bgdfxvbsdbs

Pontianak —  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (21/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan wali kota agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Dalam pembahasan, pengaturan Kawasan Tanpa Rokok menjadi fokus utama sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunan di tingkat daerah.

Kawasan Tanpa Rokok mencakup sejumlah area strategis seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya. Selain larangan merokok, pengaturan ini juga mencakup pembatasan aktivitas produksi, penjualan, dan promosi produk tembakau di area tertentu.

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pelanggar. Di sisi lain, keberhasilan implementasi KTR juga sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses pengharmonisasian ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah.

“Melalui forum pengharmonisasian ini, kami mendorong agar setiap substansi yang dirumuskan tidak hanya selaras secara normatif dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif. “Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga edukatif dan persuasif,” tambahnya.

Menurut Jonny, keberadaan peraturan kepala daerah yang kuat dan implementatif akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Kami berharap hasil dari rapat ini dapat melahirkan regulasi yang responsif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (Humas).

Dokumentasi:

zfdbzdzafbgzfdbzx

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com