Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Raperda RPPLH Sanggau Dibahas, Kemenkum Kalbar Pastikan Regulasi Lingkungan Tidak Tumpang Tindih

WhatsApp Image 2025 11 20 at 21.40.59

Pontianak — Upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 memasuki tahap pembahasan lanjutan. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat fasilitasi yang dihadiri perangkat daerah terkait serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai unsur pengharmonisasi regulasi. Kamis (20/11).

Rapat dipimpin Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Deasy Arisanti, dan diawali paparan dari pihak pemrakarsa, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau. Sekretaris Dinas, Marselus Junihardi, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan landasan penting untuk memastikan arah pembangunan Sanggau tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman 30 tahun ke depan agar kebijakan pembangunan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan ekosistem. “Proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar sangat penting agar Raperda ini tidak menimbulkan multitafsir dan selaras dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Ketua Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada, Dono Doto Wasono, menegaskan bahwa RPPLH merupakan amanat langsung undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (3) huruf c UU 32/2009 dan Pasal 39 ayat (2) PP 26/2025 yang mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki RPPLH sebagai dokumen strategis jangka panjang.

“Isu lingkungan hidup bersifat lintas sektor dan lintas wilayah. Karena itu, RPPLH Kabupaten Sanggau wajib selaras dengan RPPLH Provinsi dan Nasional, terutama terkait perubahan iklim, konservasi, hingga tata kelola air,” jelasnya.

Pembahasan berjalan dinamis dengan masukan dari Biro Hukum Provinsi, Bappeda, Bagian Hukum Setda Sanggau, hingga perancang peraturan perundang-undangan. Rapat ditutup oleh Deasy Arisanti dengan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusinya dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa penyusunan RPPLH merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Regulasi lingkungan hidup tidak boleh disusun secara serampangan. Raperda seperti RPPLH harus kuat secara substansi, selaras dengan kebijakan nasional, dan aplikatif agar benar-benar melindungi masyarakat serta lingkungan.”

Ia menambahkan bahwa peran Kemenkum adalah memastikan Raperda yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kami memastikan proses harmonisasi berjalan ketat dan komprehensif. Tujuannya jelas—agar Raperda yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang bagi Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

“Kolaborasi seperti ini adalah kunci. Semakin baik koordinasi kita, semakin kuat pula kualitas regulasi yang dihasilkan,” ujarnya. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 20 at 21.40.19WhatsApp Image 2025 11 20 at 21.42.47

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com