
Pontianak — Dalam rangka memastikan keselarasan dan kualitas regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (02/07).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si., yang menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan-undangan agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga berkualitas secara materiil.
Dari Pemerintah Kabupaten Landak, hadir Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Yulianus Edo Natalaga, S.Hut., M.Si., beserta jajaran. Ia menyampaikan urgensi penyusunan RPJMD sebagai pedoman pembangunan lima tahunan yang memuat arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Landak, serta sebagai turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.
Rapat juga menghadirkan perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat yaitu Merry Christine, Supriani, Leni Agustika, dan Lili; serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Fitria. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, hadir pula Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Yopita, serta perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tim Pokja II Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, turut melakukan analisis teknis dalam pembahasan pasal demi pasal. Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Kalbar, Luthfia Justisia Loebis dan Eka Nur Prasetiani, juga ikut serta dalam mendukung kegiatan ini.
Secara umum, rancangan Raperda RPJMD Kabupaten Landak telah memenuhi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, beberapa penyempurnaan tetap diperlukan, di antaranya perbaikan pada penulisan judul, penyusunan norma dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5, serta Bab tentang perubahan RPJMD karena substansinya telah ada dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sebagai konsekuensi dari perubahan pada batang tubuh, penyesuaian juga dilakukan terhadap bagian penjelasan pasal demi pasal agar selaras dengan isi utama Raperda.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2025–2029 dinyatakan telah selesai proses harmonisasinya. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda resmi penyelesaian tahapan pengharmonisasian di tingkat Kanwil Kemenkum Kalbar. (Humas/Muda)
Dokumentasi:

