
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menjelaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah wajib melalui proses ini guna menjamin kualitas dari aspek prosedural maupun materiil, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi atau setingkat. Ia juga menekankan bahwa dokumen perencanaan seperti RKPD harus selaras dengan RPJMD Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Bappeda Kabupaten Melawi, Silvani Umran, serta perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Darma. Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Melawi mengikuti rapat secara daring. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir para perancang peraturan perundang-undangan yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam pemaparannya, Silvani Umran menjelaskan bahwa Raperda RKPD Tahun 2026 merupakan dokumen perencanaan awal dari periode pemerintahan kepala daerah terpilih tahun 2025–2029. Penyusunan RKPD ini penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diturunkan secara operasional ke dalam dokumen APBD. Oleh karena itu, regulasi ini harus tersusun rapi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar yang diwakili Malinda, kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap substansi Raperda. Di antaranya adalah penyederhanaan judul dengan menghapus frasa “Kabupaten Melawi”, penyesuaian konsiderans berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, serta penambahan dasar hukum yang relevan. Selain itu, beberapa pasal disempurnakan, termasuk Pasal 5 yang diberi penjelasan mengenai cakupan dan struktur dokumen RKPD Tahun 2026. Tim juga menyarankan penggunaan istilah “perangkat daerah” secara lengkap tanpa singkatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa Raperda RKPD Kabupaten Melawi Tahun 2026 telah dinyatakan harmonis baik secara substansi maupun formil. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Seluruh dokumen terkait akan diunggah melalui aplikasi e-Harmon sebagai bagian dari sistem dokumentasi dan validasi harmonisasi produk hukum daerah.
Rapat berlangsung konstruktif dan kolaboratif, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang terencana, transparan, dan akuntabel.
Dokumentasi:

