
Pontianak – Guna memastikan keselarasan norma dan landasan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Selasa (24/6.)
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, turut hadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus Siap; serta Analis Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Tri Hastuty H. Sementara itu, dari unsur Kanwil Kemenkumham Kalbar turut hadir Analis Hukum, Henni Oktora Widyastuti, serta Tim Pokja 1 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya pembangunan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, di mana dokumentasi dan informasi hukum yang tertata rapi, terintegrasi, dan mudah diakses menjadi kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. “Dalam konteks negara hukum, hukum harus menjadi panglima dalam pelayanan publik. JDIH adalah pilar penting untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas kebijakan,” ujarnya.
JDIH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumentasi dan informasi hukum yang teratur, terpadu, dan berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Pemerintah kabupaten sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, berkewajiban untuk membentuk dan mengelola JDIH sesuai standar nasional.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan JDIH di daerah menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari belum adanya fasilitas operasional yang memadai, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kurangnya dukungan anggaran khusus. Oleh karena itu, hadirnya regulasi berupa Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengelolaan JDIH menjadi penting sebagai kerangka hukum operasional yang jelas di tingkat daerah.
Selama proses rapat, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut, baik dari segi penyesuaian dasar hukum, penyusunan norma, hingga kelengkapan definisi dan ruang lingkup pengaturan. Rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan praktis di lapangan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan. Setelah selesainya proses harmonisasi ini, rencana peraturan akan segera dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan menjadi Peraturan Bupati.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dokumentasi:


