
Mempawah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Audiensi Merek Kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta pembahasan potensi Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Mempawah, Selasa (24/02), bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dan pemangku kepentingan terkait, dengan jumlah peserta sekitar 75 orang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) daerah, sekaligus mendorong peningkatan daya saing dan nilai tambah produk unggulan berbasis desa dan kelurahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, jajaran fungsional dan staf Pelayanan KI, Pranata Komputer (Humas), CASN Analis KI, serta Helpdesk Layanan KI. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah, turut hadir Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Staf Ahli Bupati, unsur perangkat daerah, Dekranasda, Kapolres Mempawah, serta perwakilan organisasi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa perlu didukung instrumen hukum yang tepat, salah satunya melalui skema merek kolektif. Ia menjelaskan bahwa desa-desa dengan produk sejenis—seperti olahan ikan asin, hasil pertanian, maupun kerajinan—tidak harus bersaing secara individual dengan merek masing-masing. Melalui merek kolektif, para produsen dalam satu wilayah dapat menggunakan satu identitas bersama dengan standar mutu, proses produksi, dan tata kelola yang disepakati.
Skema tersebut dinilai mampu memperkuat posisi tawar pelaku usaha, menjaga stabilitas harga, serta membangun reputasi kolektif yang lebih kokoh. Negara melalui rezim kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum agar komunitas usaha dapat tumbuh secara terorganisir dan berkelanjutan.
Selain merek kolektif, Kepala Kantor Wilayah juga menyoroti potensi Indikasi Geografis sebagai instrumen pelindungan produk khas daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan faktor geografis dan faktor manusia. Ia mencontohkan keberhasilan Beras Raja Uncak dan Kopi Liberika Kayong Utara yang telah memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis terdaftar di Kalimantan Barat. Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa IG mampu meningkatkan identitas, reputasi, dan nilai ekonomi produk di pasar.
Kabupaten Mempawah dinilai memiliki potensi besar untuk diarahkan menuju pelindungan IG, sepanjang memenuhi unsur reputasi, kualitas, dan karakteristik khas akibat faktor alam dan/atau manusia. Dalam konteks yang lebih luas, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menegaskan komitmennya membangun budaya hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal desa agar penguatan ekonomi berjalan selaras dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pendampingan pendaftaran KI di daerah. Ia menilai bahwa Kabupaten Mempawah memiliki kekayaan sumber daya alam, produk olahan, dan kearifan lokal yang potensial dikembangkan sebagai produk unggulan.
Menurutnya, melalui skema IG dan merek kolektif, produk khas daerah tidak hanya memperoleh pelindungan hukum dari penyalahgunaan, tetapi juga memiliki legitimasi pasar yang lebih kuat dan peluang ekspansi yang lebih luas. Penguatan merek kolektif bagi KDMP dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun identitas ekonomi desa serta meningkatkan nilai jual dan akses pasar produk lokal.
Paparan teknis disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menguraikan landasan hukum serta kerangka kebijakan KI di Indonesia, baik yang bersifat individual seperti merek, paten, dan hak cipta, maupun yang bersifat komunal seperti indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal lainnya. Dalam konteks merek kolektif, ditegaskan prinsip-prinsip dasar seperti first to file, hak eksklusif, teritorialitas, dan spesialitas, di mana hak atas merek hanya diperoleh melalui pendaftaran.
Pada aspek IG, dijelaskan tahapan identifikasi potensi, pencatatan dalam database Kekayaan Intelektual Komunal, hingga penyusunan dokumen deskripsi yang memuat karakteristik produk, batas wilayah, metode produksi, dan sistem pengawasan mutu. Salah satu potensi yang mengemuka adalah Tenun Madu Pelawan (Madu Kelulut Mempawah), beras lokal, nanas, serta ikan air tawar khas daerah yang akan didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku adat dan pemerintah daerah.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif perangkat daerah, koperasi, serta pelaku UMKM. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari kesiapan administrasi dan manajemen koperasi, mekanisme rekomendasi UMK untuk memperoleh keringanan biaya, hingga urgensi prinsip First To File agar pelaku usaha tidak kehilangan hak akibat keterlambatan pendaftaran.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan pendampingan KI masuk Desa/Kelurahan, melakukan inventarisasi potensi unggulan, memperkuat kelembagaan koperasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk membentuk Sentra KI di Kabupaten Mempawah. Selain itu, potensi IG seperti Tenun Madu Pelawan, beras lokal, nanas, dan ikan air tawar khas daerah telah teridentifikasi untuk dikaji lebih lanjut.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, pelaku usaha, dan Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan terus terjalin secara berkelanjutan, sehingga produk unggulan Kabupaten Mempawah tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum dalam sistem kekayaan intelektual nasional.















