
Pontianak - Dalam rangka memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Rapat Kerja Bantuan Hukum dalam Rangka Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, Penyuluh Hukum, Pengelola Bantuan Hukum, serta Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) terverifikasi dari seluruh provinsi di Indonesia.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas paralegal kelompok Kadarkum, serta tindak lanjut pembinaan terhadap kelompok tersebut. Dalam forum ini, BPHN menyampaikan informasi teknis dan administratif terkait Pelatihan Paralegal Serentak 2025 yang akan dilaksanakan pada 18–20 Februari 2025. Pelatihan ini akan melibatkan penyuluh hukum di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan LBH/OBH di masing-masing wilayah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Pembudayaan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menekankan pentingnya pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan. Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi salah satu bentuk layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
Sesi berikutnya diisi oleh Masan Nurpian, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, yang menyoroti pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan penyedia layanan bantuan hukum. Ia juga menjelaskan mengenai teknis dan tata cara administrasi dalam pendaftaran pelatihan paralegal, yang bertujuan untuk memastikan pemerataan akses bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, BPHN akan terus memberikan informasi mengenai program bantuan hukum di berbagai wilayah serta memastikan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak pada 18 Februari 2025 berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan.
Dokumentasi:



