
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pangan, bertempat di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (23/6)
Rapat dipandu oleh Ketua Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Dalam berbagai hal, Zuliansyah menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan-undangan.
Zuliansyah juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, di mana setiap Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah wajib melalui tahapan pengharmonisasian di Kementerian Hukum. Ia berharap hasil dari forum ini mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya lengkap secara substansi, tetapi juga mudah diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Turut memberikan paparan dalam rapat ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Herti Herawati, yang menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini. Ia menyebutkan bahwa peraturan ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan pangan sebagai bagian dari strategi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan pangan, kemandirian energi, dan pertahanan negara yang berlandaskan kekuatan rakyat.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Regional Perum Bulog Provinsi Kalimantan Barat, Dedi Apriadi, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dede dan Yayuk, Perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Barat, Unggul Eka Putra,Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Barat, Cahaya Nurhayati, Perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Banter Wahyudi dan Ely Marini, Anggota Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar: Dono Doto Wasono, Cecila Veronica S., Tri Wibowo, dan Mus Artodihadjo; serta Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkum Kalbar, Ryan.
Hasil dari rapat ini menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur perlu dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. Hal ini disebabkan karena beberapa rumusan dalam muatan materi belum memiliki kejelasan dan perlunya penyelarasan lebih lanjut antar perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan pangan. Setelah perbaikan dilakukan, rencana akan dijadwalkan kembali untuk pengharmonisasian ulang.
Menutup kegiatan, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan tekanan kembali pentingnya menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan hasil rapat, Rancangan Peraturan Gubernur tersebut belum dapat diterbitkan Berita Acara Harmonisasi maupun Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar hingga dilakukan revisi dan harmonisasi lanjutan.
Dokumentasi:

