
Pontianak — Dalam rangka memastikan keselarasan dan kualitas peraturan perundang-undangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (18/06).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat. Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Sambas, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sambas, Dr. Serli, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda RPJMD ini sebagai wujud pelaksanaan visi dan misi kepala daerah serta sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi dasar penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Ia menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Raperda ini guna menjamin kesinambungan pembangunan di Kabupaten Sambas.
Dari unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, hadir Erwanto selaku Kepala Bagian Hukum, Fitri Yulianti selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Fika Octaria sebagai Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum. Sementara dari Bapperida Kabupaten Sambas, turut hadir An Am Alhauzi, Kepala Bidang PPE, dan Diva Lianita, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar yang turut memberikan masukan substansial dalam proses harmonisasi ini antara lain para perancang peraturan perundang-undangan, yaitu Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta Henni Oktora W., Analis Hukum, dan Rendi Apriandi, CPNS yang turut mendukung teknis pelaksanaan kegiatan.
Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan menyeluruh atas naskah rancangan peraturan daerah, mulai dari bagian kop hingga ketentuan penutup. Beberapa poin penting hasil penyempurnaan yang disepakati antara lain adalah penghapusan lambang negara dalam kop surat karena masih dalam bentuk rancangan, serta penambahan kata “Rancangan” pada judul Raperda. Selain itu, konsiderans disederhanakan menjadi satu pertimbangan karena merupakan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan penyempurnaan dasar hukum hanya mencakup poin 1, 2, dan 7.
Pada bagian isi, Pasal 1 mengalami revisi khususnya pada angka 5, sedangkan angka 6, 7, dan 8 dihapus karena tidak relevan. Pasal 2 dan Pasal 3 turut diperbaiki dari sisi perumusan norma, sedangkan Pasal 4 dan Pasal 5 dihapus. Ketentuan Penutup juga disesuaikan, termasuk perbaikan pada bagian penjelasan agar konsisten dengan judul terbaru Raperda.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa draft Raperda dinyatakan telah harmonis dan akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029 menjadi dokumen hukum yang mampu mengarahkan pembangunan daerah secara terencana, terukur, dan berkesinambungan.
Dokumentasi:
