
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (01/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, guna menjamin keselarasan antara substansi dan prosedur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Burhanuddin, menyampaikan bahwa urgensi pembentukan perubahan peraturan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Permenpan-RB mengenai analisis jabatan serta keputusan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara persetujuan tambahan penghasilan. Penyesuaian dilakukan atas perubahan kelas jabatan, khususnya di Sekretariat DPRD dan jabatan fungsional tertentu, serta mempertimbangkan penambahan formasi CPNS dan PPPK yang berdampak pada pengalokasian anggaran di APBD.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalba, Jonny Pesta Simamora, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar: Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau. Secara daring, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bapperida Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Tim Pokja Kanwil menyampaikan beberapa catatan teknis. Pada bagian konsiderans, frasa dalam huruf a dipisahkan untuk memberi ruang pada dasar filosofis dan sosiologis. Dasar hukum dari angka 4 hingga 10 dihapus karena tidak relevan sebagai dasar pendelegasian. Dalam Pasal 26 ayat (1), dijelaskan bahwa terdapat kenaikan tambahan penghasilan sebesar 60% dibandingkan peraturan sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 1287 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (4) diperbaiki agar mengacu pada ayat (3) secara tepat. Sementara itu, pada Pasal 31, Biro Hukum mempertanyakan pemberlakuan Pasal 31A pada tahun 2026. Bagian Hukum mengonfirmasi bahwa ketentuan ini merujuk pada keputusan Mendagri.
Berdasarkan hasil rapat, substansi dan aspek formil Rancangan Peraturan Bupati ini telah dinyatakan harmonis. Proses selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Harmonisasi, serta penerbitan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon yang mencakup seluruh dokumen harmonisasi yang telah disepakati. (Humas/Young)
Dokumentasi:

