
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, SH., M.Si. Selasa (1/7).
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam memastikan rancangan peraturan perundang-undangan daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan telah disusun sesuai kaidah yang berlaku. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara mengenai urgensi penyusunan Raperbup ini dalam rangka penertiban dan penyeragaman aturan pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat dihadiri oleh Fitria dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Duan Yandono dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, serta Tuti Rahmayanti dari BKPSDM Kabupaten Kayong Utara. Hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, serta para perancang peraturan-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar: Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga. Tidak ketinggalan, CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Herni, Eka Nur, Tyas, dan Zahra, juga ikut serta dalam kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembelajaran teknis penyusunan regulasi.
Rapat berjalan dengan mencermati seluruh pasal dalam Raperbup, mulai dari bagian kop hingga penutup. Secara umum, penyusunan peraturan ini telah mengikuti teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, ditemukan masih beberapa bagian yang perlu disempurnakan.
Beberapa poin perbaikan yang disepakati antara penyempurnaan lain pada judul dengan penambahan frasa “di lingkungan Pemerintah Daerah”, penyesuaian pertimbangan dan dasar hukum, hingga rumusan norma dalam berbagai pasal seperti Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 23. Sementara itu, Pasal 27 dan Pasal 30 untuk diperbaiki karena tidak relevan dalam struktur norma yang.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, rencana peraturan dinyatakan dinyatakan selesai tahap harmonisasi dan akan segera diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan peraturan-undangan di Kabupaten Kayong Utara. (Humas/Muda)
Dokumentasi:

