
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Barat, Pertemuan yang berlangsung di kantor BP3MI Kalbar ini difokuskan pada inventarisasi dan pemetaan permasalahan hukum pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Kalimantan Barat. Kamis (12/2).
Kegiatan yang digelar oleh Tim Kelompok Kerja Inventarisasi Permasalahan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar ini melibatkan Ketua Tim Perlindungan BP3MI Sultan Ahmad Ridwan beserta jajaran, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal penyusunan peta permasalahan hukum daerah sebagai dasar perencanaan program penyuluhan hukum yang lebih terarah, tepat sasaran, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti pekerja migran.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, menjelaskan bahwa data yang dihimpun akan diolah menjadi peta permasalahan hukum yang komprehensif.
“Pemetaan ini penting agar materi penyuluhan hukum sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan bagi pekerja migran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI menyampaikan berbagai isu hukum yang dihadapi PMI, mulai dari perlindungan pra-keberangkatan melalui program Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), hingga penanganan kasus hukum. Sepanjang tahun 2025, BP3MI Kalbar tercatat menangani dua perkara pidana terkait perlindungan pekerja migran yang masih dalam proses hukum.
Ketua Tim Perlindungan BP3MI, Sultan Ahmad Ridwan, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi ini.
“Kami siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menyediakan data dan informasi agar penyuluhan hukum dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa inventarisasi permasalahan hukum merupakan strategi penting dalam membangun budaya hukum masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar tidak hanya memberikan penyuluhan hukum secara umum, tetapi berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat. Melalui pemetaan permasalahan hukum, kita dapat menyasar kelompok rentan seperti pekerja migran agar mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan hukum yang responsif dan berkelanjutan.
“Sinergi dengan BP3MI menjadi bukti komitmen kami untuk menghadirkan negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga Kalimantan Barat, khususnya pekerja migran Indonesia,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai fasilitator dan penggerak reformasi hukum di daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan penyuluhan hukum berbasis bukti, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:

