
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sekadau di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (30/06).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si. Dalam Berbagainya, ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan dokumen penting yang mengatur peruntukan ruang secara rinci, ketentuan teknis bangunan, serta strategi pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu kawasan. Keberadaan RDTR sangat penting sebagai dasar hukum dalam pengendalian pembangunan dan perizinan, serta menjadi instrumen untuk memastikan tata ruang yang berkelanjutan, terpadu, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Heri Handoko; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Zulfiakli, bersama jajaran yaitu Dian Sautra dan Hayatun Nufus; serta Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Candra Rabowo, bersama Erwin Setiawan. Turut hadir juga Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nosa Mustika. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kelompok Kerja V Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.
Dalam rapat, Kepala Dinas PUPR Sekadau, Heri Handoko, menekankan pentingnya Raperbup ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang di Kabupaten Sekadau. Ia menjelaskan bahwa keberadaan RDTR akan menjadi acuan dalam pembangunan kawasan perkotaan agar lebih tertata, menghindari konflik ruang, mendukung pelestarian lingkungan, serta mempercepat proses pelayanan perizinan yang berbasis data spasial.
Tim Kelompok Kerja V Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan hasil redraft yang telah mereka susun sebagai pembanding dari naskah awal yang dibuat oleh pemrakarsa. Ketua Tim Pokja V, Drajad Fajar Bintara, mengusulkan agar judul Raperbup mencantumkan jangka waktu berlakunya sebagai bentuk kepastian hukum. Selain itu, dalam proses harmonisasi, beberapa pasal disetujui untuk dihapus dan teknis penyusunannya disesuaikan dengan format dan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan semangat kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sekadau, serta menghasilkan penyempurnaan terhadap substansi dan sistematika Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Sekadau. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi landasan kokoh dalam tata kelola pembangunan perkotaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dokumentasi:


