
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai simpul strategis pembentukan regulasi daerah dengan memfasilitasi Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Singkawang Tahun 2026.Rapat digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak. Rabu (11/2)
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang, Bagian Hukum Setda, tenaga ahli penyusun naskah akademik, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat tersebut membahas persiapan teknis dan substansi penyusunan regulasi baru sebagai respons atas perubahan kebijakan nasional, khususnya penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan menegaskan, regulasi pengelolaan aset daerah menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset milik pemerintah daerah.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum agar pengelolaan aset daerah lebih tertib administrasi, efisien, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala BPKAD Kota Singkawang Alhatip menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengamanan aset sekaligus meningkatkan indeks pengelolaan aset daerah. Ia berharap kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Kalbar dan tenaga ahli dapat menghasilkan regulasi yang matang dan komprehensif.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Perda lama Nomor 5 Tahun 2018 akan dicabut karena materi muatannya tidak lagi memadai, sehingga perlu disusun Perda baru dengan substansi yang lebih lengkap dan adaptif terhadap regulasi terkini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil memiliki peran penting sebagai pengawal kualitas produk hukum daerah agar setiap kebijakan memiliki legitimasi kuat dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kanwil hadir untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan aturan di atasnya, serta implementatif. Tata kelola aset yang baik akan berpengaruh langsung pada efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, penguatan regulasi pengelolaan barang milik daerah juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (Humas)
Dokumentasi



