
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan sistem legislasi nasional dengan mengikuti Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) serta percepatan pengisian survei nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti dari Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar di Pontianak. Kanwil diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selasa (24/2).
Diskusi ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, serta kemanfaatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, yang menegaskan bahwa UU PPP dirancang untuk membangun tata cara pembentukan peraturan yang standar, terpadu, terencana, dan akuntabel dalam kerangka sistem hukum nasional.
Materi teknis disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap variabel hasil pelaksanaan, tata kelola, serta relevansi dengan perkembangan hukum. Evaluasi mencakup seluruh tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dalam rangka pengumpulan data, BPHN melaksanakan survei kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Survei tersebut memuat 18 pertanyaan dengan empat pilihan jawaban serta enam ruang rekomendasi, mencakup aspek perencanaan berbasis kebutuhan hukum dan RPHN, efektivitas harmonisasi, partisipasi publik, metode omnibus, penggunaan cost benefit analysis, hingga efektivitas pembahasan dari sisi waktu dan substansi.
Batas waktu pengisian survei ditetapkan hingga 27 Februari 2026 pukul 23.59 WIB, sementara masukan tertulis terkait usulan perbaikan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan disampaikan paling lambat 2 Maret 2026.
Keikutsertaan aktif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam diskusi ini menegaskan perannya sebagai simpul strategis dalam implementasi kebijakan legislasi nasional di daerah. Melalui partisipasi tersebut, Kanwil memastikan bahwa perspektif dan pengalaman di lapangan turut menjadi bagian dari evaluasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa evaluasi UU PPP merupakan momentum penting dalam memperkuat kualitas regulasi di Indonesia.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memandang pemantauan dan peninjauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan legislasi berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mendorong jajaran perancang untuk memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis pengalaman praktik di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi aktif kantor wilayah menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pembentukan peraturan yang semakin adaptif dan berkualitas.
Dengan partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali memperkuat perannya dalam mendukung reformasi regulasi nasional, sekaligus memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterpaduan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:


