
Sintang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penguatan pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah kerja MPDN Kabupaten Sintang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Taufik Sabarudin serta dihadiri jajaran MPDN Sintang dan Pengda INI Sintang. Sejumlah isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota MPDN, tindak lanjut hasil pemeriksaan protokol notaris Tahun 2025, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat (SILANOK) sebagai instrumen pengawasan notaris.
Dalam pengantarnya, Taufik menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen penguatan fungsi pengawasan. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi MPDN berjalan efektif, tertib administrasi, dan akuntabel, melalui sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah, MPDN, MPW, dan organisasi profesi notaris,” ujarnya.
“Aplikasi SILANOK diharapkan dapat menjadi salah satu tindak lanjut arahan dari Ditjen AHU untuk dilakukan pemadanan data fidusia dan konfirmasi langsung dengan Notaris,” tambah Taufik.
Ketua MPDN Kabupaten Sintang Hobby Simanungkalit menyambut baik kehadiran Tim Kantor Wilayah dan menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi. Ia juga menanyakan terkait kelembagaan tim sekretariat MPDN, khususnya mekanisme penetapannya. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor Wilayah menjelaskan bahwa penunjukan tim sekretariat telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021, melalui mekanisme rapat pleno MPDN dan penetapan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Dalam pembahasan keaktifan anggota, disampaikan bahwa anggota MPDN dapat diberhentikan dengan hormat apabila tidak menghadiri rapat tiga kali berturut-turut atau enam kali tidak berturut-turut. MPDN Sintang akan melakukan inventarisasi kehadiran anggota dan apabila diperlukan, akan mengusulkan PAW secara resmi kepada Kantor Wilayah. Selain itu pertemuan ini juga membahas hasil pemeriksaan protokol notaris Tahun 2025.
Optimalisasi aplikasi SILANOK turut menjadi perhatian. Kanwil menegaskan bahwa setiap anggota MPDN memiliki akses untuk memantau laporan bulanan notaris, dan sekretariat diminta secara rutin menyampaikan daftar notaris yang belum melaporkan kewajibannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pengawasan notaris di daerah.
“Pengawasan notaris bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil, MPDN, MPW, dan organisasi profesi harus terus diperkuat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada MPDN agar pelaksanaan pengawasan berjalan profesional dan berintegritas. “Kami mendukung penuh langkah-langkah pembenahan kelembagaan, optimalisasi SILANOK, serta penertiban administrasi sebagai bagian dari komitmen bersama meningkatkan kualitas layanan hukum di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Dokumentasi:








