
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kelompok Kerja Inventarisasi Permasalahan Hukum di Wilayah melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat, dalam rangka pengumpulan data dan inventarisasi permasalahan hukum sebagai dasar penyusunan peta permasalahan hukum di daerah, Rabu (11/2).
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas, Jayanta, A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat dan staf. Sementara itu, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar terdiri dari para Penyuluh Hukum Ahli Muda, yakni Badaruddin, Annasya Pratiwi, dan Utin Putri Novi Lestari.
Koordinasi ini bertujuan menghimpun data dan informasi faktual terkait permasalahan hukum yang dominan terjadi, khususnya di lingkungan pemasyarakatan, guna mendukung penyusunan program penyuluhan hukum yang lebih terarah, tepat sasaran, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat binaan.
Dalam pertemuan tersebut, Jayanta menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah inventarisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia mengungkapkan bahwa kasus hukum yang paling banyak ditemui di wilayah Kalimantan Barat saat ini didominasi tindak pidana narkotika, disusul kasus pelecehan terhadap anak. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan data yang diperlukan demi kelengkapan pemetaan permasalahan hukum.
Menurut Tim Pokja, penyusunan peta permasalahan hukum menjadi fondasi penting dalam menentukan strategi pembinaan dan penyuluhan hukum, sehingga materi yang disampaikan benar-benar relevan dengan kondisi lapangan serta mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa sinergi antarunit kerja dan lintas instansi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembinaan hukum yang efektif.
“Penyuluhan hukum harus berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, inventarisasi permasalahan hukum menjadi langkah strategis agar program yang kita susun tepat sasaran, memberikan dampak nyata, serta mampu membangun budaya sadar hukum, termasuk di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pendekatan pembinaan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap penyusunan peta permasalahan hukum dapat menjadi rujukan dalam perencanaan program pembinaan dan penyuluhan hukum tahun 2026, sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:

