Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Layanan Pewarganegaraan dan Parpol, Kadiv Yankum Kalbar Farida Koordinasi ke Ditjen AHU

WhatsApp Image 2026 02 18 at 14.45.10 1

Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Kantor Ditjen AHU. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Taufik Sabarudin serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan

Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Tata Negara guna membahas progres pengajuan permohonan pewarganegaraan sebanyak tujuh orang sekaligus memperoleh penjelasan teknis terkait tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa proses pewarganegaraan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan bagian dari kebijakan strategis negara yang harus diproses secara cermat, berlapis, dan akuntabel.

Hasil koordinasi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 saat ini masih berproses di Ditjen AHU, dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan. Apabila pengajuan dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka permohonan diajukan melalui mekanisme naturalisasi murni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, dibahas pula kebijakan terbaru berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum serta peran Tim Pemberian Rekomendasi Permohonan Pewarganegaraan (TPRPP) yang melibatkan lintas instansi guna memastikan proses verifikasi berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ditjen AHU juga menegaskan bahwa seluruh proses permohonan pewarganegaraan dilaksanakan melalui prosedur resmi dengan mekanisme PNBP yang jelas, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai praktik percaloan maupun informasi yang tidak benar.

Koordinasi turut membahas penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik. Dalam hal ini, Ditjen AHU memberikan penguatan terkait pentingnya ketelitian verifikasi dokumen, validasi data kepengurusan, transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan waktu penerbitan dokumen sebagai bagian dari tertib administrasi hukum. Persamaan persepsi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/Kabupaten/Kota juga ditekankan guna memastikan proses registrasi partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan Administrasi Hukum Umum di daerah berjalan selaras dengan kebijakan pusat.

“Proses pewarganegaraan merupakan wujud kedaulatan negara yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Melalui koordinasi ini, kami memastikan setiap permohonan yang ditangani di daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Farida.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan terkait penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi hukum dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah dan Ditjen AHU merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memastikan kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara tepat di daerah. Sinergi yang kuat antara Kanwil dan Ditjen AHU menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Jonny.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lanjutan terkait progres permohonan pewarganegaraan serta memperkuat komunikasi dengan pemangku kepentingan daerah, khususnya Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, guna mendukung tertib administrasi partai politik dan peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di Kalimantan Barat.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 18 at 14.45.03

WhatsApp Image 2026 02 18 at 14.45.10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com