
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan serta CASN Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalbar dari Kota Pontianak. Selasa (24/2/2026).
Diseminasi ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas satuan kerja dalam pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi survei pelayanan publik secara terstandar dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dimoderatori oleh Arif dari BSK Hukum yang menegaskan pentingnya peran strategis Kantor Wilayah dalam memastikan pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penguatan integritas dan peningkatan mutu layanan.
Materi disampaikan oleh Rodes Ober Adi Guna Pardosi yang memaparkan pedoman pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan survei tahun 2026, termasuk mekanisme evaluasi berjalan (on going evaluation) menggunakan pendekatan Policy Logic Model yang menilai aspek input, proses, dan output pelayanan.
Dalam paparan tersebut dijelaskan tahapan evaluasi, mulai dari pembentukan tim, penyusunan desain evaluasi, pengisian Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB), pengumpulan data melalui diskusi kelompok terfokus, wawancara dan observasi, hingga penyusunan laporan dan tindak lanjut rekomendasi perbaikan.
Selain itu, disampaikan pula timeline pelaksanaan serta kewajiban unggah dokumen hasil survei dan laporan evaluasi melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam diseminasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh satuan kerja di wilayah Kalimantan Barat memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan survei secara tertib dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyosialisasikan pedoman pelaksanaan kepada seluruh satuan kerja, memfasilitasi pemantauan pengisian dokumen, serta memastikan penyusunan rekomendasi perbaikan berjalan sesuai timeline yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa survei bukan sekadar pengumpulan data, melainkan instrumen strategis reformasi birokrasi.
“SPAK, SPKP, dan SKM adalah cermin integritas dan kualitas pelayanan kita. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal pelaksanaannya secara serius, termasuk memastikan adanya evaluasi berjalan dan aksi korektif nyata atas setiap temuan. Survei ini harus berdampak langsung pada perbaikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil survei akan dijadikan bahan evaluasi internal untuk memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Hukum di Kalimantan Barat.
Dengan penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan perannya sebagai motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur di wilayah, selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional. (Humas).
Dokumentasi:




