
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut menyaksikan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan YouTube, Senin (9/3).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, bersama jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang meresmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Lampung.
Program ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bagian penting dari ekosistem gotong royong dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, terutama melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diharapkan dapat berperan sebagai hakim perdamaian atau juru damai dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara musyawarah dan kekeluargaan.
Selain itu, pembentukan Posbankum juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lampung, seperti filosofi Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta semangat Sakai Samba yang menekankan gotong royong dan saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh solusi atas berbagai persoalan hukum secara damai, terbuka, dan penuh kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik peresmian Posbankum Desa/Kelurahan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif di tingkat masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong penguatan Posbankum Desa/Kelurahan di Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat peran penyuluh hukum dan pemerintah desa dalam mengembangkan Posbankum sebagai sarana edukasi hukum dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat. (Humas: young).
Dokumentasi:

