
Melawi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga bantuan hukum di Kabupaten Melawi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Melawi dan dihadiri oleh pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta para kepala desa dan camat, Selasa (10/3).
Tim Panwasda Kanwil Kemenkum Kalbar yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dini Ardianti, Afriadi Ahda, Monissa Ismail, dan Zahrah Wulansari. Kegiatan juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Melawi.
Kegiatan diawali dengan pertemuan dan koordinasi bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Jaya Sutardi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pelaksanaan bantuan hukum di daerah serta pemetaan kebutuhan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Melawi.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap lembaga bantuan hukum yang beroperasi di daerah, serta sebagai sarana sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada para kepala desa dan camat.
Dalam kegiatan penyuluhan, peserta diberikan pemahaman mengenai keberadaan dan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), paralegal, serta layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Materi yang disampaikan antara lain terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh LBH Djiwa Sejati Keadilan, serta pemaparan dari Kanwil Kemenkum Kalbar mengenai empat layanan bantuan hukum dan mekanisme pelaporannya.
Setelah kegiatan sosialisasi, tim Panwasda juga melakukan kunjungan ke Kantor LBH Djiwa Sejati Keadilan. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan pengarahan kepada advokat dan paralegal terkait kewajiban Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam melakukan pembinaan terhadap paralegal yang bertugas di Posbankum desa dan kelurahan di wilayah kerja mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, serta memberikan layanan hukum yang benar-benar menjangkau masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di daerah,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan Posbankum desa dan paralegal sangat strategis karena menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, kami mendorong agar pembinaan dan pendampingan terhadap paralegal terus diperkuat,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi guna mengoptimalkan peran Posbankum dan paralegal di tingkat desa. Selain itu, lembaga pemberi bantuan hukum di Kabupaten Melawi juga didorong untuk melakukan pemetaan serta pembimbingan terhadap paralegal Posbankum desa dan kelurahan agar layanan bantuan hukum semakin merata dan mudah diakses oleh masyarakat. (Humas: young).
Dokumentasi:


