Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Pontianak Selaras Regulasi Nasional

WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.52.52 1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (10/3).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mengikuti secara langsung maupun virtual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan materi muatan regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Lanang.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak yang telah mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ika Suhardiyono yang mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak memaparkan urgensi penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur tarif pajak dan retribusi secara proporsional sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya dukung ekonomi masyarakat.

Selain itu, dalam rancangan perda ini juga diatur objek pajak baru berupa Pajak Air Tanah, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi daerah, sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengendalian pemanfaatan sumber daya alam di Kota Pontianak.

Ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tersebut juga mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya besaran tarif pajak dan retribusi daerah, mekanisme pengenaan sanksi, pengaturan digitalisasi sistem pemungutan pajak, mekanisme kerja sama antar pihak, hingga ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pajak daerah.

Dalam proses pengharmonisasian, Tim Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan dasar hukum, ketentuan umum, rumusan pasal, penjelasan, serta lampiran agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil diskusi dan dinamika yang berkembang dalam rapat, disepakati bahwa draft hasil harmonisasi akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak sebagai bahan pembahasan bersama menggantikan draft sebelumnya yang tengah dibahas dalam proses legislasi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat tata kelola pajak daerah, tetapi juga mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan daerah tersebut akan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil rapat harmonisasi sebelum Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak dalam proses pembentukan peraturan daerah.  (Humas: young).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.52.51WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.52.51 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com