
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menjalankan peran strategisnya dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang digelar di Ruang Rapat Yasonna, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin (9/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif Kabupaten Kayong Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Surya Aditya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kayong Utara Asnawi, anggota DPRD Kayong Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara Jumadi Gading, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah melaksanakan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah di Kanwil Kemenkum Kalbar.
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif.
“Proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas agar substansi regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang berpengetahuan, berbudaya, dan memiliki daya saing. Oleh karena itu, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan substantif rancangan peraturan yang dipandu oleh Dissa Yecika Pricilla dari Tim Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam pembahasannya, tim memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari penyesuaian judul, perbaikan konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, hingga penyempurnaan beberapa norma dalam batang tubuh pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui regulasi yang berkualitas,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi di sektor pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan di daerah.
“Kami berharap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk ditindaklanjuti sesuai hasil pembahasan dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas: young).
Dokumentasi:

