
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (10/3).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran perangkat daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, guna memastikan materi muatan regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atas komitmennya dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam menyusun regulasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pembangunan daerah di bidang pangan dan gizi. Melalui forum pengharmonisasian ini, kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif baik dari aspek substansi pengaturan, kewenangan, maupun teknik perumusan norma,” ujar Jonny dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pangan melalui kebijakan daerah.
Selain itu, penyusunan regulasi ini juga selaras dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kemandirian bangsa melalui penguatan sistem pangan nasional.
Dalam rapat tersebut, Asnawi, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, turut memaparkan urgensi penyusunan rancangan peraturan daerah ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan strategis di bidang ketahanan pangan dan gizi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara komprehensif oleh tim perancang peraturan perundang-undangan yang mengkaji rancangan peraturan mulai dari bagian kop hingga penutup, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, rancangan peraturan daerah tersebut telah disusun sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun demikian, masih terdapat beberapa bagian yang perlu disempurnakan agar regulasi tersebut dapat lebih optimal dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan sistem ketahanan pangan dan gizi masyarakat,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi akan dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan rapat dalam waktu tiga hari kerja, sebelum diserahkan kembali kepada tim kerja untuk selanjutnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas: young).
Dokumentasi:

