
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (9/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah Kabupaten Sambas serta pemerintah provinsi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ganjar Eko Pranowo, jajaran direktur rumah sakit daerah di Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang mengikuti rapat secara daring.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam penerapannya.
“Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada BLUD,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Pranowo, menyampaikan urgensi penyusunan rancangan peraturan tersebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah, khususnya di rumah sakit daerah yang berada di Kabupaten Sambas.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan substansi rancangan peraturan yang dipandu oleh Dini Nursilawati dari Tim Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam pembahasan tersebut, tim memberikan sejumlah masukan dan perbaikan terhadap beberapa aspek rancangan regulasi, antara lain terkait judul, konsiderans, dasar hukum, serta penyesuaian norma dalam beberapa pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi merupakan salah satu fungsi strategis Kementerian Hukum dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan di daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sambas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah telah selesai melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas: young).
Dokumentasi:

