
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (10/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Singkawang, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian regulasi daerah, guna memastikan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis penyusunan regulasi.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan bahwa penyusunan Raperwali Standar Harga Satuan Tahun 2027 merupakan langkah penting Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Standar harga satuan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Peraturan ini akan memuat daftar harga satuan barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah serta pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang,” jelas Lanang.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Deni Nirwansyah, menjelaskan bahwa pembentukan Raperwali ini memiliki urgensi sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa penyusunan standar harga satuan ini juga mempertimbangkan dinamika perkembangan biaya di masyarakat, termasuk pengaruh inflasi yang berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan daerah agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan tersebut meliputi pedoman harga satuan barang dan jasa, standar biaya perjalanan dinas, standar biaya pemeliharaan, serta berbagai komponen biaya lain yang menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Pembahasan substansi rancangan peraturan kemudian dilanjutkan oleh Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, yang dipaparkan oleh Dono Doto Wasono, dengan mengkaji secara komprehensif mulai dari aspek substansi hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengharmonisasian tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan untuk menyesuaikan beberapa bagian substansi dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.
“Pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027 telah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan selanjutnya Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses penetapan regulasi tersebut. (Humas: young).
Dokumentasi:
