
Pontianak – Dalam upaya meningkatkan kualitas dokumentasi dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi penguatan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada DPRD Kota Pontianak dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/2).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Pontianak dan dilanjutkan Kembali di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan bersama Tim Kerja JDIH.
Koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang bertujuan mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses publik.
Dalam kunjungan ke DPRD Kota Pontianak, tim Kanwil Kemenkum Kalbar disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto, Sekretaris DPRD Yaya Maulidia, serta tim pengelola JDIH.Dalam diskusi terungkap bahwa sejak 2024 pengelolaan website JDIH DPRD Kota Pontianak mengalami kendala teknis yang menyebabkan belum terintegrasinya laman tersebut dengan portal JDIHN.Meski demikian, DPRD Kota Pontianak menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan memperkuat koordinasi guna mempercepat integrasi dengan sistem nasional.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan di DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan disambut oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman beserta jajaran.Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Barat saat ini belum memiliki website JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN. Menanggapi hal itu, pihak DPRD Provinsi menyatakan kesiapan untuk segera menyiapkan pembangunan website JDIH sebagai langkah awal integrasi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung inventarisasi produk hukum daerah serta meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong keterbukaan informasi hukum di daerah. “JDIH bukan sekadar website, tetapi instrumen transparansi dan kepastian hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan seluruh anggota JDIH di daerah terintegrasi dengan JDIHN sehingga masyarakat dapat mengakses produk hukum secara mudah dan akurat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan teknis secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pengelola JDIHN agar proses integrasi berjalan optimal.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Kalbar akan:
- Memberikan pendampingan teknis kepada DPRD Kota Pontianak dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
- Melakukan koordinasi lanjutan bersama Tim JDIHN BPHN;
- Melaksanakan monitoring dan komunikasi aktif guna memastikan peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai koordinator dan penggerak integrasi sistem dokumentasi hukum daerah menuju sistem nasional, demi terwujudnya layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:



