
"Kabar baik untuk Kabupaten Sekadau, karena percepatan pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus dikebut. Senin, 16 Juni 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengunjungi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau untuk melakukan koordinasi dan monitoring."
SEKADAU – Upaya percepatan pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sekadau terus digenjot. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat baru-baru ini melakukan kunjungan koordinasi dan monitoring ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau pada Senin, 16 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi demi tercapainya target pengesahan koperasi sebelum batas waktu nasional.
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, beserta tim dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Mereka disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Sarno, serta perwakilan Notaris Kabupaten Sekadau, Nipo Natalis.
Deswati menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam mendukung percepatan pembentukan badan hukum koperasi di seluruh wilayah. Berdasarkan data terbaru dari sistem AHU Online, dari total 94 desa di Kabupaten Sekadau, sudah ada 65 koperasi yang telah melakukan pemesanan nama, namun baru 14 koperasi yang berhasil mendapatkan pengesahan.
Sarno, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, mengungkapkan beberapa hambatan yang dihadapi. "Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang hanya lima hari," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa banyak berkas yang dikembalikan ke desa untuk diperbaiki, namun belum semuanya dikirim kembali ke dinas untuk verifikasi. Tercatat, hingga hari ini, 10 berkas koperasi sudah masuk ke notaris, sementara 19 berkas lainnya masih dalam proses perbaikan di tingkat desa.
Dari sisi notaris, Nipo Natalis menyoroti masalah jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terlalu banyak di beberapa desa. "Ada kasus hingga 80 KBLI dalam satu berita acara, bahkan beberapa desa memilih KBLI yang tidak relevan dengan potensi desa," jelasnya. Ia juga berharap agar sistem AHU dapat menyimpan input terakhir jika terjadi gangguan teknis, mengingat seringnya masalah seperti KTP pendiri koperasi yang buram atau sistem AHU Online yang tiba-tiba ter-reset saat pengisian KBLI. Notaris juga berharap Dinas Koperasi dapat segera menyediakan nomor kontak pengurus koperasi untuk memudahkan proses pengisian data.
Menanggapi hal tersebut, Deswati menekankan pentingnya desa-desa yang masih dalam proses perbaikan untuk segera menyelesaikan dan mengirimkan dokumen. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi Kabupaten Sekadau atas dukungan dan fasilitas yang telah diberikan.
Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus mendorong desa untuk segera menyelesaikan dokumen dan mengirimkannya ke notaris melalui Dinas Koperasi. Dinas Koperasi juga diharapkan dapat mengevaluasi input KBLI agar sesuai dengan potensi usaha desa dan menghindari input berlebihan. Kendala yang terdapat pada sistem AHU akan disampaikan ke pusat untuk perbaikan, terutama terkait stabilitas server. Monitoring dan koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan guna memastikan seluruh target pengesahan koperasi tercapai sebelum batas waktu yang ditetapkan secara nasional.



