
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (23/2).
Rapat dipimpin lansung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Sekretariat DPRD Mempawah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Adapun dua regulasi yang dibahas yakni Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 terkait Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, serta Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan yang baik.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari judul hingga bagian penutup. Tim penyaji dari Pokja Harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan substansi maupun teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta lampirannya.
Dari hasil rapat, Raperbup tentang Tunjangan Perumahan DPRD Mempawah direkomendasikan untuk disusun kembali sebagai peraturan baru karena perubahan substansi yang bersifat menyeluruh. Sementara itu, Raperbup tentang Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum dinyatakan selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) melalui aplikasi e-harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong setiap pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menyusun regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Regulasi yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Melalui forum harmonisasi, diharapkan setiap rancangan regulasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sebelum ditetapkan.
Dengan penguatan peran harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas legislasi daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif. (Humas).
Dokumentasi:



