
Pontianak – Dalam rangka memperkuat akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II yang diperuntukkan bagi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai calon paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Selasa (3/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari kelompok Kadarkum desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Pelatihan ini bertujuan membekali para peserta dengan kompetensi dasar dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui Posbankum di wilayah masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran paralegal dalam mendukung pembangunan hukum di daerah, termasuk mendorong percepatan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan. “Melalui pelatihan ini, kita berharap tercipta kader-kader hukum yang mampu memberikan pelayanan hukum dasar secara langsung kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan akses keadilan di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber, antara lain: Yenny A.S., S.H., M.H. dari LKKBH Universitas Panca Bhakti Pontianak yang membawakan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi; Khairuddin Zacky, S.H., M.H., C.P.M. dari PBHK yang membahas topik Keparalegalan; Rini Safaria Ningsih, S.H., M.H. dari LBH Fakultas Hukum UNKA Sintang yang mengupas Struktur Masyarakat.
Ketiga sesi ini dipandu oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yakni Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti, dan Baddaruddin. Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.
Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung hingga 5 Juni 2025, dan diharapkan peserta dapat mengaktualisasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dokumentasi:



