Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat transit dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, beserta jajaran terkait. Kamis (13/03).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi hukum dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Ia menyatakan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hukum di tingkat daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, turut memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan mempermudah proses harmonisasi dan konsultasi dalam penyusunan peraturan daerah, termasuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kayong Utara. Turut hadir dalam acara ini Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, dan Wakil Ketua Bapemperda, Alias, serta anggota DPRD lainnya seperti Mohammed Basir, Nadiyati, Syarif Manshur, dan Ishak.
Mediasi dan konsultasi dipimpin oleh Dini Nursilawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sesi ini, dibahas penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tim perancang peraturan perundang-undangan, termasuk Dono Doto Wasono, Galuh Dwipayana, Wita Yuni Astuti, dan Mus Artodiharjo, turut terlibat aktif dalam proses mediasi dan konsultasi.
Nota kesepakatan ini juga membahas mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini mencakup dukungan teknis dan konsultasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menyusun, meninjau, dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan kerja sama yang sinergis antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar. Peserta yang hadir, termasuk staf DPRD Kayong Utara seperti Sy. Maryansyah, Iskandi, dan M. Fauzi, serta staf JFU Kanwil Kemenkum Kalbar, sepakat bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara.
Dokumentasi: