
Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
“Kami dari pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa berjalan optimal,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, transparansi saja tidak cukup tanpa modernisasi berbasis digital.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan guna memperkuat tata kelola royalti.
“Kami telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban agar royalti yang sudah terhimpun segera disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait.
Proses ini terus kami diskusikan, baik melalui pertemuan daring maupun langsung. Kami menyadari masih ada hal yang perlu disempurnakan, namun proses pembenahan terus berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari sektor live event, karaoke, digital, serta mancanegara. Pada saat yang sama, diumumkan pula total royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Distribusi ini menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak, baik domestik maupun asing, berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet dan proses verifikasi berlapis sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dapat melakukan klaim royalti. “Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungannya terhadap langkah modernisasi sistem royalti musik yang dilakukan pemerintah dan LMKN.
Menurutnya, penguatan tata kelola royalti berbasis digital merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta, termasuk musisi daerah di Kalimantan Barat.
“Modernisasi sistem royalti ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mendorong sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku industri kreatif di daerah agar karya mereka tercatat, terlindungi, dan hak royaltinya dapat terdistribusi secara optimal,” tegas Jonny.
Ia juga mengimbau para musisi dan pemegang hak, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, untuk aktif memeriksa potensi unclaimed royalty melalui kanal resmi LMKN serta memastikan telah tergabung dalam LMK.
Melalui modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, dan penguatan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah bersama LMKN menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem musik nasional yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pemilik hak. (Humas)
