
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap II bagi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang bertugas sebagai paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kamis (05/06).
Pelatihan hari ketiga ini dibuka oleh Priyanto, S.H., selaku fasilitator sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pelatihan diikuti secara aktif oleh para peserta dari Posbankum desa dan kelurahan.
Materi pertama disampaikan oleh Lamran, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum SABAKA Kabupaten Landak, dengan topik Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Dilanjutkan dengan materi kedua dari Sidik Muhammad, S.H., M.H. dari LBH Pontianak, yang memaparkan tentang Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis.
Bertindak sebagai moderator dalam sesi pertama adalah Priyanto, S.H., sedangkan sesi kedua dimoderatori oleh Baddaruddin, S.Th.I., S.H., M.Sos., yang juga merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pada pukul 09.00 WIB, seluruh peserta pelatihan, fasilitator, dan narasumber mengikuti secara daring rangkaian kegiatan nasional, yakni Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, serta Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training) bagi Kepala Desa/Lurah. Acara ini juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Rangkaian kegiatan nasional tersebut diawali dengan sambutan dari Kepala BPHN, Ibu Min Usihen, dan secara resmi dibuka oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Setelah sesi daring selesai, pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Seluruh rangkaian Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Juni 2025 telah terlaksana dengan baik. Diharapkan, paralegal dari Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan di Kalimantan Barat dapat mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta menghadirkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Dokumentasi:

