Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melanjutkan partisipasinya dalam Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual untuk Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada hari ketiga, Rabu, 22 Januari 2025, pelatihan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan fokus pada pembahasan mengenai Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
Hadir dalam kegiatan ini, Jonny Pesta Simamora selaku Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Devy Wijayanti selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Ira Witrijayanti sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama. Narasumber utama dalam sesi ini adalah Faisal Narpati, Pemeriksa Paten Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang menyampaikan materi secara komprehensif.
Faisal Narpati menjelaskan konsep dasar dan proses pengajuan paten, yang merupakan hak eksklusif bagi penemu atas invensi teknologi mereka. Ia menekankan tiga kriteria utama invensi yang dapat dipatenkan, yaitu bersifat baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Selain itu, Faisal memaparkan proses mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat paten, yang sangat penting bagi pelaku inovasi.
Materi berikutnya membahas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yang melibatkan rancangan elemen-elemen dan interkoneksi dalam sirkuit terpadu. Faisal menjelaskan pentingnya DTLST di era digital saat ini, terutama bagi perlindungan rancangan elektronik canggih dari tindakan pelanggaran seperti produksi tanpa izin. Peserta pelatihan diajak untuk memahami bagaimana perlindungan ini dapat membantu menjaga hak cipta pencipta.
Rahasia Dagang menjadi topik terakhir yang dibahas. Faisal memaparkan bahwa rahasia dagang meliputi informasi bernilai ekonomi yang dirahasiakan oleh pemiliknya, seperti formula atau strategi bisnis. Ia menyoroti pentingnya menjaga keamanan informasi ini untuk memastikan perlindungan tetap berlaku. Materi ini dinilai sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin melindungi inovasi tanpa melalui proses pendaftaran formal seperti paten.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menyelenggarakan program sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terkait Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Selain itu, direncanakan workshop interaktif yang memberikan peserta kesempatan untuk mempraktikkan proses pengajuan kekayaan intelektual. Upaya ini juga akan melibatkan universitas, lembaga riset, dan pelaku industri di Kalimantan Barat guna mendorong inovasi yang dapat dipatenkan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: