Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

MPDN Pontianak Perkuat Pengawasan Protokol Notaris dan Tertib Administrasi

WhatsApp Image 2026 02 20 at 14.10.43

Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak melaksanakan Rapat Rutin pada Jumat, 20 Februari 2026, secara daring. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan protokol notaris Tahun 2025 serta permohonan serah terima pemegang protokol notaris.

Rapat dipimpin oleh Ketua MPDN Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para anggota, serta Sekretariat MPDN. Agenda utama meliputi pemaparan hasil pemeriksaan, klasifikasi temuan, pembahasan usulan sanksi kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW), serta pembahasan administrasi serah terima protokol notaris yang akan berpindah wilayah tugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif, antara lain tidak mengisi Buku Klapper, belum melakukan penjilidan akta, minuta akta yang belum dibuat atau belum ditandatangani sebagaimana mestinya, serta ketidaktelitian dalam penulisan repertorium. MPDN menegaskan bahwa temuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan dengan pihak ketiga atau berdampak pada degradasi keotentikan akta menjadi perhatian serius.

Ketua MPDN Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi, menekankan pentingnya ketegasan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Temuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dengan pihak ketiga atau menyebabkan turunnya derajat keotentikan akta harus menjadi perhatian utama. MPDN berkewajiban menjaga marwah jabatan notaris melalui pengawasan yang profesional dan objektif,” tegas Petrus.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa terhadap pelanggaran tertentu, termasuk yang bersifat berulang, akan diusulkan pemberian sanksi kepada MPW sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Identitas notaris yang diusulkan untuk diberikan sanksi tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan data dan menjaga asas praduga tak bersalah.

Wakil Ketua MPDN Kota Pontianak yang juga Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalbar, Taufik Sabarudin, menegaskan bahwa secara normatif MPDN tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung, melainkan mengusulkan kepada MPW.

“Berdasarkan ketentuan dalam UU Jabatan Notaris, MPDN memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada MPW. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta pemeriksaan yang jelas dan pertimbangan hukum yang kuat,” ujar Taufik.

Selain itu, MPDN juga menyepakati penerbitan Surat Edaran kepada seluruh notaris di wilayah kerja Kota Pontianak sebagai langkah pembinaan dan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan jabatan serta kode etik. Penegasan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi, profesionalisme, serta menjaga kewibawaan lembaga pengawas.

Rapat turut membahas permohonan serah terima protokol notaris yang akan berpindah wilayah kerja. Dalam hal tersebut, MPDN menegaskan pentingnya koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) sebelum pelaksanaan serah terima, khususnya apabila terdapat permintaan salinan minuta akta oleh Aparat Penegak Hukum. Langkah ini ditempuh guna memastikan tertib administrasi protokol serta memberikan perlindungan hukum kepada notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengawasan notaris merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Pengawasan dan pembinaan notaris harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan semata-mata penjatuhan sanksi, tetapi memastikan setiap notaris menjalankan jabatannya dengan tertib administrasi dan menjaga keotentikan akta sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum,” tegas Jonny.

Melalui rapat rutin ini, MPDN Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan guna menjaga integritas jabatan notaris serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 02 20 at 13.36.30

WhatsApp Image 2026 02 20 at 13.37.06
 
WhatsApp Image 2026 02 20 at 15.20.03
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com