
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026, Jumat (27/2), bertempat di Ruang Rapat Edward Oemar Sharif Hiearij.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 beserta ketentuan pelaksanaannya.
Rapat dihadiri oleh unsur pemerintah, organisasi notaris, akademisi, serta Tim Administrasi MPDN Kabupaten Kubu Raya. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Krisman Samosir, S.H., M.H. (unsur Pemerintah), Suhaili, S.H. (Organisasi Notaris), Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., Alexander Sebayang, S.H., M.H., Dina Karlina, S.H., M.Hum. (Akademisi), Diana Misano Sigit Palupi, S.H. (Organisasi Notaris), Rini Setiawati, S.H., M.H., serta Ruth Sihombing, S.H. (unsur Pemerintah).
Dalam rapat tersebut dibahas secara komprehensif hasil pemeriksaan protokol notaris yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober dan November Tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
Krisman Samosir selaku Ketua MPDN Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut, MPDN akan melakukan pemanggilan terhadap enam Notaris di Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan pembinaan administratif. Selain itu, MPDN juga akan membentuk tim pemeriksaan dalam waktu dekat serta merekomendasikan secara tertulis kepada MPW Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan guna menjaga marwah dan kehormatan jabatan Notaris. Dengan pengawasan yang konsisten dan profesional, diharapkan pelaksanaan jabatan Notaris di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Jabatan Notaris, akan diusulkan penonaktifan akun Notaris yang sedang menjalani proses hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Notaris yang bersangkutan tidak membuat akta atau mengeluarkan produk hukum hingga masa sanksi berakhir, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, MPDN Kabupaten Kubu Raya akan melakukan pemanggilan Notaris untuk pembinaan lanjutan, menindaklanjuti rekomendasi pemanggilan ke MPW Provinsi, serta berkoordinasi dengan MPWN Kalimantan Barat dan Majelis Pengawas Pusat Notaris terkait rekomendasi pemblokiran akun Notaris.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
“Pengawasan terhadap Notaris merupakan bagian integral dari upaya menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap proses pembinaan dan penanganan permasalahan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil MPDN merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas jabatan Notaris.
“Pembinaan yang dilakukan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memastikan jabatan Notaris tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menjaga kepercayaan publik. Kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dokumentasi:






