Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran hak merek bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagangnya, Selasa (25/02) di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini, seorang pengunjung bernama Devi, warga Kota Pontianak, berkonsultasi mengenai tata cara pendaftaran hak merek dengan nama merek. Konsultasi dilayani oleh Analis KI Herry Hermawan. Dalam konsultasi tersebut, Herry Hermawan menjelaskan kepada pemohon tentang dasar-dasar merek dagang, termasuk kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan, seperti merek dengan nama atau logo yang sudah terdaftar, mengandung unsur SARA, atau memiliki kesamaan dengan merek lain baik dari segi nama maupun logo. Untuk memastikan ketersediaan nama merek yang diajukan, pemohon dibantu dalam pengecekan melalui website dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama merek yang akan didaftarkan belum terdaftar, sehingga pemohon disarankan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Selain itu, Herry Hermawan juga memberikan informasi mengenai kategori pendaftaran merek. Jika pemohon memiliki surat keterangan dari UMKM, maka pendaftaran dapat dilakukan dalam kategori UMKM, sedangkan tanpa surat tersebut, pendaftaran akan masuk dalam kategori umum. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM dan akan memudahkan proses pendaftaran merek dalam kategori UMKM.
Lebih lanjut, Devi sebagai pemohon diberikan penjelasan bahwa merek yang akan didaftarkan dapat didaftarkan dalam kelas 35 sesuai dengan sistem klasifikasi merek. Jika pemohon ingin mendaftarkan satu nama merek untuk beberapa barang atau jasa berbeda, maka dapat menambahkan kelas lain sesuai kebutuhan.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran hak merek sehingga merek dagang mereka mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan intelektual guna mendukung perkembangan usaha masyarakat.