
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI), Senin, 30 Juni 2025, di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam layanan tersebut, pemohon atas nama Heni mengajukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran merek untuk produk kuliner yang diusungnya. Layanan didampingi oleh ASN dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sigit Pramono, yang memberikan penjelasan mendetail mengenai kendala dan solusi yang dapat ditempuh.
Permasalahan utama yang dihadapi oleh pemohon adalah persyaratan administratif yang belum lengkap, khususnya terkait dokumen surat rekomendasi UMKM. Surat ini merupakan salah satu syarat penting untuk dapat memanfaatkan skema biaya khusus UMKM dalam pendaftaran merek.
Menanggapi hal tersebut, petugas layanan menyarankan agar pemohon segera mengurus surat rekomendasi dimaksud melalui Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah domisili usaha. Adapun dokumen pendukung yang perlu dilampirkan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti legalitas dan eksistensi usaha.
Selain itu, petugas juga memberikan arahan teknis terkait pentingnya pengecekan awal merek yang akan diajukan. Pemohon disarankan melakukan pencarian awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) guna memastikan nama merek belum memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.
Langkah ini sangat penting agar permohonan tidak ditolak pada tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam hal ditemukan merek serupa, pemohon disarankan menambahkan unsur pembeda yang kuat atau menambahkan satu kata baru dalam nama merek agar memiliki kekhasan dan originalitas yang lebih menonjol.
Layanan konsultasi seperti ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung perlindungan hukum atas produk-produk lokal dan kreativitas masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Diharapkan, layanan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek demi keberlanjutan usaha mereka.
Dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan pemohon dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan melanjutkan proses pendaftaran merek secara mandiri. Kanwil Kemenkum Kalbar juga membuka pintu bagi konsultasi lanjutan apabila pemohon membutuhkan panduan lebih lanjut dalam prosesnya.


