
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi kepada Agro Adi Nugroho, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Ruang Tamu Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (03/03).
Agri diterima oleh ASN bidang pelayanan kekayaan intelektual, Sigit Pramono, untuk membahas prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Komunal melalui perkumpulan.
Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran KI Komunal tidak dapat dilakukan melalui perkumpulan atau organisasi. Hal ini disebabkan karena pengajuan KI Komunal hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang. Setiap pengajuan juga wajib disertai surat pengantar resmi dari kepala daerah sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyarankan agar pihak yang ingin mengajukan KI Komunal berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya terkait pendaftaran dan perlindungan KI Komunal di wilayah tersebut.


