
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan layanan konsultasi di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Selasa, 3 Juni 2025 di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sesi konsultasi tersebut, pemohon atas nama Fery berkonsultasi dengan ASN Sigit Pramono terkait proses pendaftaran merek. Fery ingin mengetahui langkah-langkah yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia.
Sigit menyampaikan bahwa permohonan pendaftaran merek dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di alamat https://merek.dgip.go.id. Pemohon diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti etiket atau logo merek, data identitas, klasifikasi barang atau jasa, serta surat pernyataan kepemilikan merek.
Terkait biaya pendaftaran, diinformasikan bahwa untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikenakan tarif sebesar Rp500.000 per kelas, sementara untuk pemohon umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam pendaftaran merek.


