
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait proses pencatatan Hak Cipta di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (26/05).
Layanan konsultasi hari ini diberikan kepada perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten KetapangMauditya Dian Ramadhani, oleh dua ASN Bidang Pelayanan KI Kalbar, yakni Herry Hermawan dan Reni. Konsultasi difokuskan pada proses permohonan pencatatan Hak Cipta untuk karya tulis berbentuk buku panduan.
Tim pelayanan memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pencatatan Hak Cipta yang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://hakcipta.dgip.go.id/. Pemohon diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu, mengisi formulir permohonan yang memuat data pencipta, pemegang hak cipta, dan informasi detail tentang karya tulis yang akan didaftarkan.
Selain itu, pemohon diminta melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan karya dan surat pernyataan, sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Setelah semua data dan dokumen lengkap serta pembayaran PNBP sebesar Rp200.000 dilakukan, sertifikat pencatatan Hak Cipta akan segera diterbitkan secara digital.
Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya instansi pemerintahan daerah, terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual. Diharapkan, layanan konsultasi ini dapat mendorong lebih banyak pencipta untuk secara aktif melindungi hasil karyanya melalui pencatatan resmi.




