
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan layanan konsultasi terkait permohonan paten di Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Selasa (11/03). Dalam layanan konsultasi ini, hadir sebagai pemohon yaitu Muhammad Zalviwan selaku Kepala LPPM UPB dan Ida Ayu Suci yang menjabat sebagai Kasub LPPM UPB. Konsultasi ini turut didampingi oleh Herry Hermawan, seorang PPNS KI Kanwil Kemenkum Kalbar sekaligus Ketua Tim Kelompok Kerja Evaluasi Pelayanan Permohonan Paten di Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan membahas pendampingan dan konsultasi permohonan paten yang mengalami kendala. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah permohonan paten dengan judul Formulasi Zeolit Alam Termodifikasi Surfaktan Heksadesiltrimetilamonium-Alginate sebagai Pupuk Lepas Lambat dengan nomor permohonan S00202310435 yang dinyatakan dianggap ditarik kembali. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan pendampingan guna menyesuaikan formulir dengan jumlah inventor pada surat pengalihan kepemilikan serta penyesuaian nama pemohon pada formulir.
Selain itu, permohonan paten lain dengan judul Pupuk Urea Lepas Lambat dengan Bahan Dasar Zeolit Alam-Alginate-Biochar yang memiliki nomor permohonan S00202410393 juga mengalami kendala serupa. Tim pendampingan membantu menyesuaikan deskripsi sesuai dengan ketentuan, serta melakukan perbaikan pada nomor baris dan nomor halaman agar lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Layanan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual, khususnya di bidang paten. Diharapkan, melalui pendampingan ini, permohonan paten yang diajukan dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


