
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Konsultasi oleh pemohon atas nama Desi Nyudiastuti, dengan pendampingan oleh ASN dari Bidang Pelayanan KI, Sari Nurhadi. Jenis layanan yang diberikan adalah konsultasi terkait pendaftaran merek, khususnya mengenai kendala sertifikat merek yang belum muncul di sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Dalam sesi konsultasi, pemohon menyampaikan bahwa ia telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, namun hingga saat ini sertifikat merek belum juga terbit dan belum tercantum dalam basis data PDKI. Menanggapi hal ini, Sari menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan hal ini kerap terjadi karena adanya tahapan administratif di pusat.
Tim Pelayanan KI menjelaskan bahwa meskipun data merek belum muncul di PDKI, permohonan dinyatakan aman karena tidak ditemukan persamaan dengan merek lain. Pemohon diimbau untuk tidak khawatir, namun tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab selama proses masih berlangsung.
Sebagai langkah antisipatif, pemohon disarankan untuk rutin memantau akun pribadinya di situs merek.dgip.go.id, guna mendapatkan notifikasi terbaru terkait status permohonan merek yang diajukan. Fitur ini memungkinkan pemohon memperoleh informasi terkini secara mandiri tanpa harus menunggu pemberitahuan secara manual.
Selain itu, dalam konsultasi juga dibahas mengenai merek baru. Setelah dilakukan pengecekan awal, diketahui bahwa merek tersebut belum pernah terdaftar sebelumnya dan tidak ditemukan adanya persamaan dengan merek lain. Oleh karena itu, merek baru yang dimaksud dapat diajukan sebagai merek baru dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap permohonan resmi.
Tim pelayanan juga menjelaskan bahwa untuk sertifikat merek yang belum terbit, saat ini sedang dilakukan komunikasi aktif dengan instansi terkait guna mempercepat proses penerbitan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelayanan untuk memastikan hak-hak pemohon tetap terlindungi secara hukum.
Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat dengan sistem Kekayaan Intelektual nasional. Upaya edukatif dan responsif seperti ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan KI di daerah.
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bagian dari pelayanan rutin yang dibuka bagi siapa pun yang ingin mendapatkan informasi dan bantuan teknis seputar Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Kalbar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat umum untuk memanfaatkan layanan ini demi melindungi hasil karya dan usaha mereka secara legal.



