Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, Selasa (10/6) di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pemohon atas nama Muhammad Fajrin datang untuk berkonsultasi mengenai prosedur pencatatan hak cipta. Layanan ini didampingi oleh ASN Sigit Pramono selaku petugas layanan.
Dalam sesi konsultasi, disampaikan bahwa pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (https://e-hakcipta.dgip.go.id/). Pemohon diminta untuk terlebih dahulu membuat akun, kemudian mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan data pencipta, pemegang hak cipta, serta informasi mengenai karya cipta yang akan dicatatkan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti salinan karya cipta dan surat pernyataan kepemilikan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200.000, sertifikat hak cipta akan langsung diterbitkan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendorong perlindungan hukum atas karya intelektual.