Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) pada pengunjung yang datang ke Ruang Tamu Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (27/02). Pengunjung dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Ketapang, Dr. Maria D’Dolora Siahaan diterima langsung oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono.
Dalam layanan konsultasi ini, pembahasan berfokus pada kelengkapan data Hak Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemenuhan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dr. Maria D’Dolora Siahaan mengajukan konsultasi terkait kebutuhan data yang masih perlu dilengkapi, termasuk proses penandatanganan berkas Hak Merek UMKM.
Sebagai tindak lanjut, Sigit Pramono memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk perlindungan Hak Merek UMKM serta membantu pemohon dalam melengkapi data Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, Sigit juga mendampingi proses penandatanganan berkas yang diperlukan guna memastikan kelancaran administrasi dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual yang diajukan.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan bagi pemohon, khususnya dalam mendukung perlindungan Hak Merek bagi UMKM serta menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat.